NAMA=AGUNG SAPUTRA NUGRAHA
NPM=141257010
KELAS=A
A. Soal Penjelasan
1.
Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika
pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah?
2.
Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan
kebendaan dan agunan non kebendaan?
B. Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan
Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal Juni 2016, Anda baru saja
menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dan
salah seorang di bagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon debitur Anda adalah Bapak
Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung
Tengah. Istri Pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Warung Bakso “Karunia”
yang kebetulan berlokasi di dekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan
akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya
Pak Yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Warung Bakso “Karunia” dan
membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan
perkantoran.
·
Data Usaha dan Hasil Interview
:
1. Penghasilan Bapak
Yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi
dari penghasilan Bapak Yanto.
2. Bapak Yanto
memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut di
depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
3. Omzet penjualan
atas usaha Ibu Anggraini Rp 600.000/hari.
4. Ibu Anggraini hanya
berjualan dari hari senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
5. Gaji karyawan @Rp
700.000/bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·
Pengeluaran lain:
1. Sewa tempat usaha Rp
12.000.000/tahun.
2. Listrik Rp
500.000/bulan.
3. Transportasi Rp
300.000/bulan.
4. Telepon/pulsa Rp
200.000/bulan.
·
Tagihan cicilan motor di Bank
Aman sebesar Rp 500.000/bulan.
·
Harta yang dimiliki (salah
satunya akan diagunkan) :
1. Bapak Yanto
memiliki Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan
pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000.
2. Ibu Anggraini
memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung
Selatan. Harga pasar adalah Rp 400.000/m2.
·
Bapak Yanto bermaksud untuk
membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh karena itu, beliau
mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.
Tugas Anda :
1. Jenis pembiayaan
dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya,
termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank
Konvensional.
2. Berikan penilaian
kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi
sehubungan dengan pembiayaan ini.
3. Jika debitur
mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi,
Berapakah nilai limit pembiayaan tersebut? (Dengan catatan kebijakan di Bank
Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan).
4. Jika margin yang
diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. Maka,
Berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka
waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
5. Dari ketiga pilihan
jangka waktu tersebut, yang manakah yang Anda rekomendasikan untuk debitur?
Jelaskan alasannya?
jawab
Soal Penjelasan
1. Ketika nasabah mengajukan pembiayaan ke
bank,maka bank dapat menilai dan menetapkan jenis kebutuhan apa saja yang
dibutuhkan oleh nasabah yang mangajukan pembiayaan. Baik pembiayaan produktif
dan konsumrif. Agar nasabah dapat menentukan akad pembiayaan yang paling tepat
untuk kebutuhan nasabah.
2.
Hal yang perlu
diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan:
A. keabsahan
kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
B. agunan, antara
lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan.
C. Agunan yang
dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain.
D. Memastikan
peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan
eksekusi nantinya.
E. Kemudahan untuk
dilaksanakan pengikatan.
D. Penutupan
asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan
asuransinya.
Hal yang perlu
diperhatikan dalam menerima agunan non kebendaan:
A. Karakter dari
pembeli jaminan, dalam hal corporate quarantee karakter dari pengurus dari
pengurus atau pemilik perusahaan.
B. Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi
kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
C. Kemampuan
material pemberi jaminan perorangan/perusahaan.
D. Diminta kepada
pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya yaitu hak istimewa yang dimiliki
pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang
terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar
jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung
menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus
melelang terlebih dahulu harta nasabah.
1.
Rekomendasikan
Jenis pembiayaan yang
akan saya rekomendasikan kepada calon debitur adalah akad murabahah. karena
keluarga bapak yanto (40) ingin membeli rumah di rumah di Kota Metro seharga Rp 130.000.000.
Kemudian bank menyepakati pembiayaan tersebut dengan memberitahukan kepada
calon debitur harga perolehan serta keuntungan atau margin yang akan diperoleh
bank, yakni sebesar Rp 20.000.000. Margin tersebut dapat dinegoisasi antara
bank dengan calon debitur. Selain itu, dalam akad murabahah, jaminan tersebut
digunakan karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual beli yang
pembayarannya tidak dilakukan secara tunai, sehingga memungkinkan diperlukannya
adanya jaminan sebagai penjamin dari pembiayaan yang telah diberikan oleh bank.
-
perbedaan antara murabahah dan
kredit konvensional
A prinsip dasar yang dipakai
murabahah adalah akad jual beli sedangkan prinsip dasar yang dipakai oleh kredit
konvesional adalah pinjam meminjam.
B dalam praktek murabahah
hubungannya adalah penjual dan pembeli sedangkan dalam kredit adalah kreditur
dan debitur.
2. Penilaian usaha inu anggraini
Usaha Warung Bakso “Karunia” yang didirakan oleh
Ibu Anggraini selaku istri bapak yanto(40) mendapat nilai positif, karena usaha
yang dijalankan cukup lancar dan beromzet tinggi. Selain itu banyak
peminat bakso dari berbagai daerah. Sehingga
omset tersebut dapat digunakan untuk membayar angsuran kepada Bank Maju Syariah.
Bahkan karena memperoleh omset yang cukup besar, rencananya Bapak Yanto akan
mendirikan atau mengembangkan usaha Warung Baksonya setelah pensiun nanti di
salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran. Pemilihan lokasi atau
tempat usaha yang tepat dapat menentukan layak/tidaknya usaha tersebut
dijalankan. Dan apabila lokasi yang dipilih sangat strategis, maka akan
meningkatkan omset atau pendapatan yang diperoleh.
Analisis Resiko
No
|
Jenis
|
Tingkat Risiko
|
Penjelasan
|
1
|
Substitusi Product
|
Tinggi
|
Semakin banyak yang
berjualan bakso sehingga akan menimbulkan tingkat persaingan yang sangat
tinggi dari segi rasa,harga dan kualitas baksonya.
|
2
|
Entry Barrier
|
Tinggi
|
Tidak ada hambatan
siapapun untuk membuka usaha bakso dan tidak ada persyaratan tertentu untuk
usaha ini.
|
3
|
Buyer’s Power
|
Rendah
|
Semakin banyak
pembeli atau peminat dari usaha tersebut, maka tingkat kerugian yang
ditimbukan semakin rendah, karena bakso tersebut habis terjual.
|
4
|
Supplier Power
|
Rendah
|
Penyedia barang
(pemasok) banyak dan mudah ditemukan. biasanya dilakukan penyetokan yang
cukup banyak sehingga dapat memenuhi kebutuhan.
|
5
|
Industry Rivalry
|
Tinggi
|
Banyak orang yang
membuka usaha Bakso, sehingga tingkat persaingan pun semakin tinggi.
|
3. Kriteria Agunan
(Mobil) :
a. Baru : 80%
b. Sedan : 80%
c. China : 30% Kriteria (bobot) Terendah
d. Pribadi : 80%
maka bobot penilaian
terendah untuk agunan yang dikelurkan oleh pihak bank adalah 30% 30% x150.000.000=
Rp 45.000.000
4 - Margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju
Syariah sebesar Rp 20.000.000
- Harga rumah sebesar Rp 130.000.000
- Jangka waktu selama 12 bulan, 18 bulan dan 24
bulan
a. Jangka waktu 12 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000 = Rp 12.500.000/bulan(12 bulan)
12
b. Jangka waktu 18 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000= Rp
8.333.333,33/bulan (18 bulan)
18
c. Jangka waktu 24 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000= Rp
6.250.000/bulan (24 bulan)
24
5.
Diketahui:
- Omset
penjualan atas usaha dari Ibu Anggraini sebesar Rp 600.000/hari. Dimana Ibu
Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu, jadi
(26 x Rp600.000) = Rp
15.600.000/bulan
-
Pengeluaran
1. Gaji
karyawan (2 orang) = Rp 700.000 x 2 =Rp 1.400.000/bulan
2. Sewa tempat
usaha= Rp 12.000.000/12 =Rp 1.000.000/bulan
3. Listrik
sebesar Rp 500.000/bulan
4. Transportasi
sebesar Rp 300.000/bulan
5. Telepon/pulsa sebesar Rp 200.000/bulan
6. Tagihan
cicilan motor sebesar Rp 500.000/bulan
Total Pengeluaran Rp
3.900.000/bulan
laba bersih atau sisa dana yang
dimiliki Ibu Anggraini adalah omset –
total pengeluaran
= Rp 15.600.000 - Rp 3.900.000
= Rp 11.700.000/bulan
Jadi berdasarkan penghasilan
netto yang diterima oleh bapak yanto dan ibu anggraini sebesar Rp 11.700.000. Menurut
pendapat saya, maka dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut saya lebih
memilih jangka waktu 18 bulan dengan angsuran sebesar Rp 8.333.333/bulan. Dan
sisa omset setelah dikurangi angsuran tersebut dapat digunakan untuk keperluan
atau kebutuhan lainnya.