Breaking News

Minggu, 19 Juni 2016

manajemen pembiayaan bank syariah

NAMA=AGUNG SAPUTRA NUGRAHA
NPM=141257010
KELAS=A



A.  Soal Penjelasan
1.      Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah?

2.      Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?

B.  Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal Juni 2016, Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dan salah seorang di bagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon debitur Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri Pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Warung Bakso “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya Pak Yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Warung Bakso “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.

·      Data Usaha dan Hasil Interview :
1.    Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
2.    Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
3.    Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp 600.000/hari.
4.    Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
5.    Gaji karyawan @Rp 700.000/bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·      Pengeluaran lain:
1.    Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun.
2.    Listrik Rp 500.000/bulan.
3.    Transportasi Rp 300.000/bulan.
4.    Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan.
·      Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp 500.000/bulan.
·      Harta yang dimiliki (salah satunya akan diagunkan) :
1.    Bapak Yanto memiliki Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000.
2.    Ibu Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung Selatan. Harga pasar adalah Rp 400.000/m2.
·      Bapak Yanto bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.

Tugas Anda :
1.    Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
2.    Berikan penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
3.    Jika debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, Berapakah nilai limit pembiayaan tersebut? (Dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan).
4.    Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. Maka, Berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
5.    Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya?

jawab
 Soal Penjelasan
1. Ketika nasabah mengajukan pembiayaan ke bank,maka bank dapat menilai dan menetapkan jenis kebutuhan apa saja yang dibutuhkan oleh nasabah yang mangajukan pembiayaan. Baik pembiayaan produktif dan konsumrif. Agar nasabah dapat menentukan akad pembiayaan yang paling tepat untuk kebutuhan nasabah.
2.        Hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan:
A.  keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
B.  agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan.
C.  Agunan yang dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain.
D. Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya.
E.  Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan.
D. Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan non kebendaan:
A. Karakter dari pembeli jaminan, dalam hal corporate quarantee karakter dari pengurus dari pengurus atau pemilik perusahaan.
B. Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
C.  Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan.
D. Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya yaitu hak istimewa yang dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah.

1.       Rekomendasikan
Jenis pembiayaan yang akan saya rekomendasikan kepada calon debitur adalah akad murabahah. karena keluarga bapak yanto (40) ingin membeli rumah di rumah di Kota Metro seharga Rp 130.000.000. Kemudian bank menyepakati pembiayaan tersebut dengan memberitahukan kepada calon debitur harga perolehan serta keuntungan atau margin yang akan diperoleh bank, yakni sebesar Rp 20.000.000. Margin tersebut dapat dinegoisasi antara bank dengan calon debitur. Selain itu, dalam akad murabahah, jaminan tersebut digunakan karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai, sehingga memungkinkan diperlukannya adanya jaminan sebagai penjamin dari pembiayaan yang telah diberikan oleh bank.
-          perbedaan antara murabahah dan kredit konvensional
A  prinsip dasar yang dipakai murabahah adalah akad jual beli sedangkan prinsip dasar yang dipakai oleh kredit konvesional adalah pinjam meminjam.
B dalam praktek murabahah hubungannya adalah penjual dan pembeli sedangkan dalam kredit adalah kreditur dan debitur.

2. Penilaian usaha inu anggraini
Usaha Warung Bakso “Karunia” yang didirakan oleh Ibu Anggraini selaku istri bapak yanto(40) mendapat nilai positif, karena usaha yang dijalankan cukup lancar dan beromzet tinggi. Selain itu banyak peminat  bakso dari berbagai daerah. Sehingga omset tersebut dapat digunakan untuk membayar angsuran kepada Bank Maju Syariah. Bahkan karena memperoleh omset yang cukup besar, rencananya Bapak Yanto akan mendirikan atau mengembangkan usaha Warung Baksonya setelah pensiun nanti di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran. Pemilihan lokasi atau tempat usaha yang tepat dapat menentukan layak/tidaknya usaha tersebut dijalankan. Dan apabila lokasi yang dipilih sangat strategis, maka akan meningkatkan omset atau pendapatan yang diperoleh.

Analisis Resiko
     
     No
             Jenis
  Tingkat Risiko 
                   Penjelasan
      1
  Substitusi Product
         Tinggi
   Semakin banyak yang berjualan bakso sehingga akan menimbulkan tingkat persaingan yang sangat tinggi dari segi rasa,harga dan kualitas baksonya.
      2
       Entry Barrier 
         Tinggi
  Tidak ada hambatan siapapun untuk membuka usaha bakso dan tidak ada persyaratan tertentu untuk usaha ini.
      3
      Buyer’s Power
        Rendah
   Semakin banyak pembeli atau peminat dari usaha tersebut, maka tingkat kerugian yang ditimbukan semakin rendah, karena bakso tersebut habis terjual.
      4
     Supplier Power          
        Rendah
   Penyedia barang (pemasok) banyak dan mudah ditemukan. biasanya dilakukan penyetokan yang cukup banyak sehingga dapat memenuhi kebutuhan. 
       5
     Industry Rivalry
        Tinggi  
  Banyak orang yang membuka usaha Bakso, sehingga tingkat persaingan pun semakin tinggi.



3. Kriteria Agunan (Mobil) :
a.    Baru          : 80%
b.    Sedan       : 80%
c.    China        : 30%         Kriteria (bobot) Terendah
d.   Pribadi      : 80%        
maka bobot penilaian terendah untuk agunan yang dikelurkan oleh pihak bank adalah 30% 30% x150.000.000= Rp 45.000.000

4   - Margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah sebesar Rp 20.000.000
- Harga rumah sebesar Rp 130.000.000
- Jangka waktu selama 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan
a.    Jangka waktu 12 bulan
  Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000 =  Rp 12.500.000/bulan(12 bulan)
  12
b.   Jangka waktu 18 bulan
  Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000= Rp 8.333.333,33/bulan(18 bulan)
   18
c.    Jangka waktu 24 bulan
  Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000= Rp 6.250.000/bulan(24 bulan)
                          24
 
5.        Diketahui:
-           Omset penjualan atas usaha dari Ibu Anggraini sebesar Rp 600.000/hari. Dimana Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu, jadi 
(26 x Rp600.000) = Rp 15.600.000/bulan
-           Pengeluaran
1.    Gaji karyawan (2 orang) = Rp 700.000 x 2 =Rp 1.400.000/bulan
2.    Sewa tempat usaha= Rp 12.000.000/12 =Rp 1.000.000/bulan
3.    Listrik sebesar Rp 500.000/bulan
4.    Transportasi sebesar Rp 300.000/bulan
5.    Telepon/pulsa sebesar Rp 200.000/bulan
6.    Tagihan cicilan motor sebesar Rp 500.000/bulan
Total Pengeluaran Rp 3.900.000/bulan
laba bersih atau sisa dana yang dimiliki Ibu Anggraini adalah  omset – total pengeluaran
= Rp 15.600.000 - Rp 3.900.000
= Rp 11.700.000/bulan
           
Jadi berdasarkan penghasilan netto yang diterima oleh bapak yanto dan ibu anggraini sebesar Rp 11.700.000. Menurut pendapat saya, maka dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut saya lebih memilih jangka waktu 18 bulan dengan angsuran sebesar Rp 8.333.333/bulan. Dan sisa omset setelah dikurangi angsuran tersebut dapat digunakan untuk keperluan atau kebutuhan lainnya.





Read more ...
Designed By